Selamat Datang di Komunitas KKG MI Kecamatan Ngaliyan Salam Profesional, Inovatif dan Berintegritas

Kamis, 03 Maret 2016

Cara Mengurus NPK pada SIMPATIKA


Informasi untuk semua Guru di lingkungan kementerian Agama baik PNS atau Non PNS, yang sudah punya NUPTK atau belum harus mempunyai Nomor Pendidik Kemenag. Nah, bagi yang sudah ber NUPTK hanya diharuskan untuk melihat saja sedangkan bagi belum punya NUPTK, maka harus meluangkan waktu untuk mengurusnya. 

Bagi yang mengurus NPK diberlakukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
4. Telah memiliki sertifikat pendidik

Nah, bagi anda yang ingin mengetahui NPK yang dimiliki, maka berikut ini merupakan Panduan untuk Melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) di SIMPATIKA :

Login sebagai PTK, pilih Login PTK/Admin pada layanan Simpatika disini


Pada dasbor layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK


Selanjutnya akan ditampilkan notifikasi NPK Anda. Klik Lihat Info NPK untuk melihat detil NPK


Berikut contoh tampilan info NPK


terimakasih, semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes